Syarat Lengkap Gratis Biaya Pembuatan SIM

Syarat Lengkap Gratis Biaya Pembuatan SIM

Ahmad
2021-01-04 08:23:51
Syarat Lengkap Gratis Biaya Pembuatan SIM
Pemerintah telah menggratiskan biaya pembuatan Suarat Izin Mengemudi (SIM) untuk sebagain warga Indonesia. Ini syarat lengkapnya. Foto: Instagram

Pemerintah telah menggratiskan biaya pembuatan Suarat Izin Mengemudi (SIM) untuk sebagain warga Indonesia. Ini syarat lengkapnya.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Baca Juga: Info Terbaru, Perpanjang dan Pembuatan SIM Wajib Melampirkan Hasil Kelulusan Uji Psikologi

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Berikut jenis PNBP itu antara lain: 

Pengujian untuk penerbitan SIM baru

Penerbitan perpanjangan SIM

Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Penerbitan STNK

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Penerbitan BPKB

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

Penerbitan SKCK.

Kemudian, dalam pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Baca Juga: Info Terbaru, Vaksin Sinovac Tahap Pertama Mulai Didistribusikan Bio Farma di Indonesia

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30