Pemerintah telah menggratiskan biaya pembuatan Suarat Izin Mengemudi (SIM) untuk sebagain warga Indonesia. Ini syarat lengkapnya.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.
Baca Juga: Info Terbaru, Perpanjang dan Pembuatan SIM Wajib Melampirkan Hasil Kelulusan Uji Psikologi
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Berikut jenis PNBP itu antara lain:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK.
Kemudian, dalam pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.
Baca Juga: Info Terbaru, Vaksin Sinovac Tahap Pertama Mulai Didistribusikan Bio Farma di Indonesia
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).