Penghina serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya dan lambang negara berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri ternyata warga Cianjur.
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 1 Desember 2021.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya yang Diduga WNI
"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.
MDF ditangkap polisi pada hari Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.
Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri.
Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM car, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.
"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.
MDF bahkan telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Fakta Terbaru Soal Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Pelakunya WNI
Sekedar informasi sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.
Penghina lagu Indonesia Raya itu menyunting lirik lagu kebangsaan Indonesia, seperti yang viral di media sosial. Video yang bertujuan menghina RI tersebut bukan dibuat di Malaysia.