Pemerintah Malaysia melalui Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Malaysia, Tan Sri Abdul Hamid Bador, mengatakan pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan pada seorang pekerja asal Indonesia berusia 40-an di Sabah. Pria tersebut merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka WNI itu kemudian ditangkap di Sabah pada Senin 28 Desember 2020. Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) juga menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya tersebut.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diparodikan, Netizen Sebut Tanda-tanda Akhir Tahun
“Dalam kasus ini, ada pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat yang meremehkan lagu Indonesia Raya. Parodi ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan drastis telah dilakukan oleh Bareskrim, yakni dengan membentuk Tim khusus untuk melacak pelakunya,” ujar Abdul Hamid.
Dia menegaskan, bahwa setiap tindakan yang mencemari kehormatan suatu negara merupakan pelanggaran yang sangat serius. Ia mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak melakukan tindakan serupa.
“Saya peringatkan warga Malaysia untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kebencian apalagi benci di antara masyarakat di negara tetangga, kita hentikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dibuat gempar dengan adanya parodi lagu Indonesia Raya di media sosial.
Baca Juga: Fakta Penghinaan dan Pelecehan Lagu Indonesia Raya Serta Lambang Negara oleh Warga Malaysia
Kejadian ini heboh di dunia maya pasca disebarluaskan oleh beberapa akun yang mencoba memberitahu kepada khalayak terkait penghinaan tersebut. Video ini sendiri pertama diunggah oleh akun YouTube bernama MY Asean.
Tak lama viral, akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika bergerak cepat untuk memblokir unggahan terkait penghinaan terhadap negara Indonesia. Kominfo bekerja sama dengan YouTube untuk menurunkan semua unggahan dari akun pertama hingga akun-akun lain yang mengunggah ulang dari akun pertama.