Fakta-fakta Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein Dilanjutkan

Fakta-fakta Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein Dilanjutkan

Dedi Sutiadi
2020-12-29 20:52:02
Fakta-fakta Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein Dilanjutkan
Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husen

Fakta-fakta kasus chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein terungkap. Ternyata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kasus tersebut kembali dilanjutkan.  

Penasaran dengan fakta lainnya, berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta mengejutkan fakta-fakta kasus chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein dilanjutkan. 

Baca juga: Siber Polri Kejar Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Lambang Negara

1. Kasus chat mesum Habib Rizieq dilanjtkan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Hal tersebut dilakukan setelah PN Jakarta selatan mengabulkan gugatan SP3 Polda Metro Jaya.  

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat Selasa 29 Desember 2020.

2. Respon Polda Metro Jaya

Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil petikan, atau salinan putusan PN Jakarta Selatan. 

"Ya sekarang kami akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kami tunggu nanti," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020. 

"Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kami sampaikan," tambah Yusri. 

Baca juga: Menguak Fakta Varian Baru Covid-19, IDI Sebut Virus Ganti Baju dan Lebih Cepat Menular

3. Respon FPI

Sementara tanggapan dari Fornt Pembela Islam (FPI) menyebutkan bahwa putusan PN Jakarta Selatan sangat bersifat politis. Sekretaris Umum FPI Munarman menerangkan bahwa kasus chat mesum yang dilanjutkan kembali adalah upaya untuk menutupi kebenaran kasus pembunuhan 6 laskar FPI.

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencanaanya," ucap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman Selasa 29 Desember 2020.


Share :

HEADLINE  

Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54


Megawati Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

 by Ramadhan Subekti

December 16, 2024 22:18:55