Artis cantik Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
Pernyataan itu dikatakan oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Lewat Instagram Pribadinya Faradilla Yoshi Umumkan Positif COVID-19
Sebelumnya, mantan istri Gading Marten ini sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, saat itu juga Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Baca Juga: Potret Cantik Liyanur Zeftian, Pemilik Foto KTP Cantik yang Viral
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan ibu dari Gempita Nora Marten, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.