Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pria yang akrab dipanggil Eddy ini rencananya akan dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 23 Desember 2020.
Selain Eddy, Jokowi juga bakal melantik Letjen Muhammad Herindra menjadi Wakil Menteri Pertahanan, Wamen BUMN Pahala Mansury dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Dante Saksono Harbuwono yang Ditunjuk Jokowi Jadi Wamenkes
Sekedar informasi, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan pakar hukium pidana yang pernah didapuk menjadi ahli Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres tahun 2019 lalu. Eddy juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan dugaan kasus dugaan penodaan agama pada 2017.
Edward Omar Syarif Hiariej akan dilantik berbarengan dengan enam menteri baru. Berikut enam menteri baru yang akan masuk:
1. Tri Rismaharini (Risma) ditunjuk sebagai Menteri Sosial
2. Sandiaga Salahudin Uno ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Budi Gunadi Sadikin ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan
4. Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk sebagai Menteri Agama
5. Wahyu Sakti Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
6. M Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan
Berikut biografi dan profil lengkap Eddy Hiariej yang ditunjuk Jokowi jadi Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilahirkan di Ambon, Maluku pada 10 Mei 1973. Eddy menamatkan pendidikan S1 hingga S3nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Saat Eddy berdomisili di Sleman, Yogyakarta dan bekerja sebagai Guru Besar (profesor) Ilmu Hukum UGM.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Muhammad Herindra, Wamenhan Gantikan Sakti Wahyu Trenggono
Eddy terbilang masih muda ketika mendapat gelar profesornya, yakni ketika dia masih berusia 37 tahun. Selain mengajar, Eddy juga telah dikenal kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai macam sidang.
Salah satunya, ketika dia menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Eddy juga pernah memberi penjelasan terhadap beberapa pasal dalam KUHP, misalnya ketika dia meminta pasal prostitusi di KUHP harus diubah karena bernafas budaya Barat/Eropa.