Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Joko Widodo membantah dirinya terlibat skandal korupsi bantuan sosial (bansos). Lebih lanjut, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti isu ini.
Sebelumnya, menurut laporan investigasi majalah Tempo, putra sulung Jokowi ini merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako bansos.
Dalam keterangannya, Gibran membantah semua hasil invetigasi malah Tempo yang mengatakan dirinya terlibat dalam korupsi bansos.
Baca Juga: Fakta Terbaru Staf Kedubes Jerman yang Datangi Markas FPI, Inisitif Pribadi
“Itu enggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos ini. Apalagi merekomendasikan goddie bag, enggak pernah seperti itu. Itu berita yang tidak benar,” kata Gibran, Senin, 21 Desember 2020.
Dia pun meminta pers untuk mengkroscek ke KPK serta perusahaan yang memproduksi goddie bag, Sritex. PT Sritex pun, katanya, sudah memberikan klarifikasi yang pada intinya menepis kabar yang ditulis oleh Tempo.
“Kalau mau korupsi kok baru sekarang, enggak dulu-dulu. Saya enggak pernah seperti itu. Kalau ingin proyek yang lebih gede, PLN, Pertamina, jalan tol, itu nilainya triliunan. Saya enggak pernah seperti itu, apalagi ikut campur seperti itu,” ujarnya.
Saat disinggung apakah kenal dengan Menteri Sosial non aktif, Julian Batubara, putra sulung Jokowi ini mengaku mengenalnya tapi belum pernh bertemu dengan menteri dan juga politisi PDIP.
Kemudian, KPK melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, akan mendalami setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.
"Kami memastikan, setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Ali.
Baca Juga: 5 Fakta yang Wajib Diketahui Soal Varian Baru Covid-19, Beberapa Negara Tutup Penerbangan ke Inggris
Terakhir, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku belum mengetahui kabar Gibran diduga terseret kasus bansos.
Hendrawan juga enggan berkomentar tentang kabar dana hasil korupsi bansos yang disangkakan kepada eks Mensos Juliari Batubara itu, mengalir ke PDIP untuk memenangkan gelaran Pilkada 2020.
Sebelumnya, dalam kasus bansos ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke, yang merupakan pihak swasta.
Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.