Berkumpul lebih dari lima orang saat libur Natal dan tahun bisa didenda oleh Satpol PP. Aturan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Jakarta Izinkan Tempat Usaha Buka Sampai 19.00 WIB
Dalam seruan tersebut, di poin 17c Gubernur DKI Jakarta meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.
Sebelumnya, kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1.
Baca Juga: Daftar Lengkap Aturan Baru DKI Jakarta Mulai 18 Desember Sampai 8 Januari
Adapun bunyi peraturan itu, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis.
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"