Aktor Jefri Nichol diputuskan bersalah dan harus bayar Rp 4,2 miliar dalam kasus wanprestasi yang digugat oleh Falcon Picture dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Jefri Nichol dianggap melakukan pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hasil putusan yang dibacakan oleh hakim adalah tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri atau ibunda Jefri, dan mantan manajernya, Baetz Agagon, dinyatakan benar melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Baca Juga: Iseng Uji Sambal ke Rapid Tes Antigen, Agama Rina Nose Malah Disinggung
Mengenal Wanprestasi yang Jerat Jefri Nichol
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Sebelumnya, bintang film Dear Nathan ini dianggap menyalahi aturan kontrak kerjasama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai 4,2 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar 280 juta rupiah.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Sunmi Eks Wonder Girls Mengaku Idap Gangguan Mental
Dalam sidang putusan tersebut, mantan kekasih Shenina Cinnamon juga wajib dibebani dengan biaya administrasi selama proses persidangan berlangsung.
"Membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000 juta," kata majelis hakim.