Polisi Bongkar Tindak Pencucian Uang Jaringan Internasional

Polisi Bongkar Tindak Pencucian Uang Jaringan Internasional

Anisa Br Sitepu
2020-12-17 00:35:53
Polisi Bongkar Tindak Pencucian Uang Jaringan Internasional
Polisi Bongkar Tindak Pencucian Uang (Foto: Tangkapan Video)

Polisi berhasil membongkar kasus tindak penipuan pencucian uang (TPPU)  jaringan internasional.

Kasus kejahatan itu dilakukan dengan modus business e-mail compromise (BEC) yang merupakan kasus kejatahan lintas negara yang menjadi atensi dari FATF. 

"Kasus kejahatan dengan modus email compromise yang merupakan kasus kejahatan lintas negara yang menjadi atensi dari FATF atau Financial Action Tax Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam penanganan kejahatan pencucian uang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Jenis Vaksin Covid-19 yang Digratiskan ke Masyarakat

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa kasus penipuan terkait Covid-19 dialami oleh Itali, Belanda, dan Jerman. Kemudian terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani.

Oleh karena itu, kasus ini ikut melibatkan sindikat internasional, yang salah satu otaknya dari warga negara Nigeria dibantu oleh warga negara Indonesia.

Sigit juga menyampaikan bentuk tindaklanjut Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Medipos medical spals BF.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah 3.597.875 USD atau senilai Rp 52,3 miliar," katanya. 

Dengan begitu, Bareskrim polri  berhasil mengamankan tersangka dengan nama ODC alias Emeka dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif  yang dibantu saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Tangkap Oknum Pemalak Warung Makan

Atas aksi itu, total kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 276 miliar dan saat ini telah disita oleh polisi sebesar Rp 141 miliar.

Kemudian untuk kasus sekarang, polisi bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan 263 KUHP Pasal 85 UU no 3 tahun 2011 tentang transfer dana. pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30