Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Disisi lain terkait dengan pembatalannya, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa rencana pengajuan gugatan praperadilan tetap ada namun saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Baca Juga: Fakta Paling Baru hingga Alasan Polisi Tak Libatkan FPI saat Rekonstruksi di Japek
"Masih proses pemberkasan," ujar Aziz.
Bahkan Aziz juga tidak bisa memastikan kapan proses pemberkasan tersebut akan rampung. Setelah pemberkasan rampung akan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan.
Diketahui dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya Menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: 3 Fakta Paling Baru Bentrokan Polisi dengan FPI di Tol Cikampek
Habib Rizieq, sudah ditahan polisi selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sedangkan tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.