Polisi mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Sekedar informasi, Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, mengatakan terdapat dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
Baca Juga: Kronologi Paling Lengkap Tewasnya 6 Laskar FPI Menurut Polisi dan Habib Rizieq
Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
"Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.
Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mafud MD Beberkan Alasan Pemerintah Batal Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq
"Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.