Polisi akan menjemput paksa Habib Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di akad nikah putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Baca Juga: Fakta-fakta Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Langgar Protokol Kesehatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa keenam tersangka, pihaknya akan mengenakan upaya paksa.
"Keenam tersangka, dalam hal ini Polri akan mengenakan upaya paksa," kata Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Meski demikian, upaya penjemputan yang dilakukan secara paksa itu akan sesuai dengan aturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) polisi.
Kemudian penjemputan paksa itu akan dilakukan dengan dua cara yakni pemanggilan dan penjemputan paksa alias penangkapan.