Mantan artis cilik berinisial IBS mengalami syok berat setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat bahan berbahaya dengan ancaman empat tahun penjara.
IBS harus ditemani polisi wanita (Polwan) karena syok berat.
Baca Juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Dinyatakan Positif Narkoba Usai Jalani Tes Urin
"IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan," ujar Kombes pol Budi Sartono.
Kombes pol Budi Sartono juga mengatakan bahwa IBS dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.
Diketahui sebelumnya dalam pengeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamanya berikut alat hisap sabunya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Iyut Bing Slamet Mantan Artis Cilik, Dinyatakan Positif Narkoba
Budi juga menyebutkan bahwa setelah melakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya dijerat pasal 127 ayat 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut digunakan.
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tutupnya.