Wali Kota Bandung Oded M.Danial menyatakan Kota Bandung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional berkenaan dengan status zona merah. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak peraturan wali kota (perwal) soal PSBB proporsional ini ditandatangani.
Tak hanya itu, lanjut Oded, tempat wisata dan tempat hiburan juga dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas pengunjung dari sebelumnya 50 persen.
Baca Juga: Fakta Terbaru Ustaz Maaher Ditetapkan Tersangka dan Didenda Rp 1 Miliar
"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan," jelasnya.
Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung membahas penutupan sejumlah ruas jalan. Salah satunya Jalan Dipati Ukur yang memiliki potensi kerumunan cukup tinggi.
"Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama kepolisian. Salah satunya adalah Jalan Dipati Ukur," ujarnya.
Berikut beberapa hal yang wajib diketahui, selama pelaksanaan PSBB Proporsional yang digelar hingga dua pekan ke depan.
1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi. Dari sebelumnya buka maksimal pukul 21.00 WIB, menjadi maksimal pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dikurangi dari semula 50% menjadi 30%.
2. Kapasitas maksimal tempat wisata, tempat hiburan, tempat ibadah, operasional gedung, dan pesta pernikahan dikurangi menjadi maksimal 30% dari semula 50%.
3. WFH di sektor swasta maupun pemerintahan akan diberlakukan kembali dengan formasi 70% WFH dan 30% bekerja dari kantor.
4. Penutupan fasilitas publik akan diberlalukan, mulai dari alun-alun kota hingga berbagai taman tematik.Penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional akan diperketat.
5. Ruas jalan yang menimbulkan potensi keramaian akan ditutup. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Salah satu ruas jalan yang rencananya akan ditutup adalah Jalan Dipatiukur.
Baca Juga: Keunikan Noken Papua, Tas Serbaguna yang Bisa Membawa Barang Berat
Disisi lain Oded juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan pelacakan kasus dan kapasitas pemeriksaan laboratorium. Pihaknya juga akan mengusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi pendirian rumah sakit darurat bagi pasien Covid-19.
"Kami juga akan menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG," ujarnya.