Berikut rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000 dalam setahun pada 2021.
Hal ini terungkap dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta, hasil dari kesepakatan pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama DPRD yang telah menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dengan besaran nilainya Rp 82,5 triliun.
setiap anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan gaji bulanan yakni sebesar Rp 173 juta atau tepatnya Rp 173.249.250 sebelum dipotong pajak penghasilan yang terdiri dari uang representasi, paket, tunjangan keluarga, jabatan, beras, komisi, badan, perumahan, komunikasi, dan transportasi.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Naik Gaji, Anggaran Rencana Kerja Tahunan Hingga Rp 8,38 Miliar
Untuk pendapatan tidak langsung itu mencapai Rp 143.400.000 per bulan atau 1.720.800.000 per tahun. Lalu ada juga pendapatan tidak langsung lainnya yang dalam setahun mencapai Rp 264 juta dalam setahun.
Lalu untuk kegiatan sosialisasi dan reses totalnya dalam satu tahun DPRD DKI mendapatkan Rp 4.320.000.000.
Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021: Pendapatan langsung:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan 2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan 4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan 5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000
Pendapatan tidak langsung (1):
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan
Total: Rp 143.400.000 per bulan
Satu tahun: Rp 1.720.800.000
Pendapatan tidak langsung (2):
1. Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
2. Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
3. Tunjangan reses: 144.000.000 dalam satu tahun
Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun
Kegiatan sosialisasi dan reses:
1. Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan
2. Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan
3. Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan 4. Reses: 960.000.000 per tahun
Total: 4.320.000.000 dalam satu tahun
Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000
Baca Juga: Pemakaman Pondok Ranggon Penuh, Sistem Tumpang Tindih Jadi Solusi
Dengan usulan pendapatan setiap anggota Dewan Rp 8,38 miliar per tahun, maka anggaran pendapatan untuk 106 anggota Dewan sebesar Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.
Disislain Ketua Panitia Khusus Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga mengatakan, bahwa anggaran Rp 888,6 miliar itu tidak hanya untuk gaji 106 anggota DPRD DKI, tetapi juga memuat seluruh kegiatan anggota Dewan selama satu tahun.