Lahan pemakaman untuk jenazah Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur, sudah penuh. Disisi lain Kepala Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon, Marton Sinaga, mengatakan penerapan sistem tumpang tindih menjadi solusi.
Rupanya penerapan sistem tumpang ini, terang Marton sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2007 tentang pemakaman di DKI Jakarta.
Baca Juga: Hendropriyono Ingatkan Mahfud MD Bisa Melawan Massa yang Geruduk Rumahnya
"Acuan kami Perda Nomor: 3 Tahun 2007, tentang Pemakaman, " ujar Marton.
Pemakaman dengan sistem tumpang tindih jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, juga atas persetujuan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Marton juga menggaris bawahi, bahwa pemakaman sistem tindih bagi korban Covid-19 berlaku hanya bagi keluarga.
"Kalau tidak ada hubungan keluarga atau kaitan darah tidak diizinkan ditindih," ujar dia.
Maraton menegaskan bahwa jenazah covid-19 yang baru juga bukan ditindihkan ke jenazah Covid-19 lama meskipun masih keluarga. Tetapi ke jenazah lama di TPU yang tidak terpapar virus covid-19.
Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Resmikan Wifi Gratis di 252 Halte TransJakarta
Misalkan, orang meninggal beberapa tahun lalu karena sakit atau karena umur lalu kemudian anggota keluarganya menyusul meninggal karena Covid-19.
"Orang inilah yang dibolehkan ditumpangkan ke jenazah-jenazah yang lama meninggal," tuturnya.
Bahkan sudah sejak Selasa 1 Desember, TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur tak menguburkan jenazah covid-19 lagi karena persedian lahan sudah habis.