Mantan Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Hendropriyono ingatkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bisa melawan massa yang geruduk rumahnya, di Madura, Jawa Timur, pada Selasa 1 Desember 2020.
"Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah Bapak Mahfud MD. Keluarga dari Bapak Mahfud bisa saja membela diri dengan melakukan tindakan tertentu. Dalam keadaan tersebut, hukum kita di pasal 48 dan 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Bahkan hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas," tegas Hendropriyono.
Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Resmikan Wifi Gratis di 252 Halte TransJakarta
Hendro juga mengatakan jika korban menyerang pelaku melampaui batas seperti melukai dan sebagainya, mereka tidak dapat dikenai hukum. Menurut Hendropriyono, si korban memiliki dasar kuat kenapa melakukan tindakan tersebut.
"Dalam keadaan masyarakat saat ini, Jika pihak yang diserang membela diri, terpaksa sampai melampaui batas, maka mereka tidak dapat dihukum. Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu, menjadi goncang," katanya.
"Keresahan yang mencekam umum dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama," ujarnya.
Hendropriyono juga menyebut, bahwa membela diri dilindungi undang-undang. Termasuk apabila yang membela diri akhirnya membunuh si penyerang.
"Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud Md yang diserang, cukup dengan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa, jika mereka lalukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP," ujar Hendropriyono.
Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu, menjadi goncang. Pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya ini menyebut, keresahan yang mencekam dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama.
"Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,"lanjutnya.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tersangka Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Seorang Kurir
Dikabarkan sebelumnya bahwa adik bungsu Menko Polhukam Mahfud MD, Siti Marwiyah menerangkan situasi ketika rumah yang ditinggali ibu kandungnya, Siti Khadidjah, di Pamekasan, Madura dikepung oleh ratusan orang. Marwiyah menuturkan, ketika kejadian penggerudukan tersebut terjadi, sang ibu baru saja menyelesaikan ibadah Salat Dzuhur dan beristirahat.
Kemudian suara bising mulai terdengar saat sekelompok orang mendatangi rumah sambil berteriak. Bahkan, tak hanya berteriak, massa tersebut sampai menaiki pagar rumah.