Jelang Pilkada 2020, KPU Sebut Pasien Corona Bisa Milih di TPS

Jelang Pilkada 2020, KPU Sebut Pasien Corona Bisa Milih di TPS

Ahmad
2020-12-03 09:19:13
Jelang Pilkada 2020, KPU Sebut Pasien Corona Bisa Milih di TPS
Foto: Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasien positif corona bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat darii rumah sakit saat Pilkada 2020.

Lebih lanjut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.

Ketentuan tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Ketentuan selanjutnya, terdapat dalam ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.

"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas" tuturnya.

Sekedar informasi, hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00