Pemerintah membebaskan pengenaan pajak impor pengadaan vaksin untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, menyatakan fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Disisi lain Syarif juga mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: Tagar #SatuDataVaksinasi Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif.
Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
Ia juga mengatakan bahwa jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lantas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.
Disisi lain Syarif mengharapkan penerbitan PMK ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan COVID-19.
Baca Juga: Jelang Vaksinasi, Pemerintah Jamin Kesiapan Distribusi Vaksin Corona