Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirubah, Ini Bocorannya

Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirubah, Ini Bocorannya

Yuli Nopiyanti
2020-11-28 10:32:20
Sistem Pangkat dan Gaji PNS Akan Dirubah, Ini Bocorannya
Ilustrasi PNS

Sistem pangkat dan gaji PNS akan diubah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN kini tengah menyiapkan kebijakan tersebut. 

Aturannya nanti bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Lewat PP tersebut, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan).

Baca Juga: Kabar Baik, Guru Honorer Bisa Beralih Status Jadi P3K di 2021

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Prayono.

Dengan adanya perombakan ini nantinya gaji PNS hingga fasilitasnya, jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sebelumnya, PNS bisa menerima lebih dari sekadar gaji dan tunjangan.

"Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," sambungnya.

Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Baru Periode 2020-2025

Regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," imbuhnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30