Kabar baik, nantinya semua guru honorer bisa beralih status menjadi P3K/PPPK di tahun 2021.
Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, bahwa Kemendikbud akan menggelar tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di seluruh Tanah Air.
Nadiem menjelaskan, tes digelar pada 2021 dan ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Menjabat Jadi Ketua Dewan Pertimbangan MUI
"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," ujar Nadiem.
Disisi lain pihak Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga telah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.
Nadiem juga berharap bahwa materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer untuk lulus seleksi.
"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem juga mengatakan bahwa, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi P3K akan dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.
"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," sambungnya.
Nadiem juga mengatakan bahwa para guru mendapatkan kesempatan untuk tes sebanyak tiga kali.
"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Tingkatkan Kemanjuran Rusia Akan Gandeng AstraZeneca Gabungkan Vaksin Covid-19