Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah untuk menjadi barang bukti terkait dengan kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Adapun barang bukti tersebut seperti jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel, koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.
Diketahui bahwa KPK menggelar jumpa pers kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 yang melibatkan Menteri KKP pada Kamis, 26 November 2020 dini hari.
Selain itu, KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works.
Dalam kasus tersebut, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih dan lobster yang diserahkan melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benur Sementara di Stop
"Dieprgunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Tujuh tersangka diantaranya, Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Fakta Luhut Binsar yang 3 Kali Rangkap Tugas Menteri setelah Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP
Kemudian Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.