Saat sidang korupsi Djoko Tjandra, nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ikut disebutkan.
Irjen Napoleon mengatakan dua nama itu sebagai saksi kasus tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice buronan Joko Soehiharto Tjandra.
Baca Juga: Tanggapan Wagub DKI Jakarta Terkait Penangkapan Edhy Prabowo
Oleh karena itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono meminta agar publik mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kasusnya ini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor, kita sama-sama simak saja. Semuanya pasti akan diperiksa oleh hakim," katanya pads Rabu, 25 November 2020.
Baca Juga: Jokowi Dukung KPK soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo
Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tindak pidana gratifikasi status red notice Djoko Tjandra.