Libur akhir tahun 2020 menjadi topik yang dibahas secara khusus dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga meminta agar adanya pengurangan libur panjang akhir Desember nanti.
Pada awalnay, Presiden Jokowi memberi arahan terkait libur panjang akhir tahun ini agar dibahas secara khusus.
Usai rapat, Menko PMK Muhadjir Effendy juga memaparkan hasilnya. Muhadjir mengatakan Jokowi meminta ada pengurangan libur namun belum merinci berapa jumlah pengurangannya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Realisasi BLT Subsidi Gaji Pekerja Capai 82 Persen
Jokowi menyatakan perlu ada pembahasan khusus mengenai libur panjang akhir tahun 2020.
"Secara khusus akan kita bicarakan mengenai libur panjang yang nanti akan ada di bulan Desember," ujar Jokowi.
Diketahui bahwa Jokowi menggelar rapat terbatas bersama jajaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka. Rapat tersebut membahas sejumlah hal, di antaranya persiapan Pilkada Serentak 2020, vaksin Corona, dan libur panjang akhir tahun.
"Nanti akan kita bicarakan dalam rapat hari ini secara khusus," tegas Jokowi.
Jokowi meminta ada pengurangan hari libur pada akhir tahun 2020 ini
"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut Muhadjir juga menyebut Jokowi memerintahkan adanya rapat koordinasi Kemenko PMK dengan pihak terkait mengenai libur akhir tahun.
"Dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," ujar Muhadjir.
Hal ini meningat libur panjang yang kerap berujung pada bertambahnya klaster baru virus COVID-19.
Libur panjang pada Agustus lalu menimbulkan lonjakan pasien Corona. Bahkan rumah sakit di Jakarta sempat hampir defisit bed perawatan bagi pasien Corona.
Ini Jadwal Libur Panjang Akhir Desember
Jokowi meminta libur panjang akhir tahun dikurangi. Bila merujuk pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun sebenarnya bisa mencapai 11 hari.
Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari.
Baca Juga: Menguak Isi Buku How Democracies Die yang Viral di Baca Anies Baswedan