Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan ada delapan kategori penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer negeri dan swasta.
Adapun delapan kategori tenaga pendidik yaitu guru, dosen, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Guna Bangun Ekosistem Digital, Telkomsel Suntik Gojek Rp 2,17 Triliun
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, BSU Rp 1,8 juta ini akan diberikan sekaligus kepada masing-masing penerima yang akan digelontorkan dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja komisi X DPR RI pada Senin, 16 November 2020.
"Untuk delapan kategori itu berlaku untuk sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Jadi subsidi upah Rp 1,8 juta itu bukan cuma untuk sekolah atau kampus negeri. Operator sekolah juga dapat karena masuk tenaga kependidikan," kata Nadiem Makarim.
Baca Juga: Fakta Menarik 32 Juta Vaksin Corona Telah Tersedia hingga Naiknya Kesembuhan di RI
Sekedar informasi, Kemendikbud menargetkan 2.034.732 tenaga pendidik dan kependidikan akan menerima BSU Rp 1,8 juta. Terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS.
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.