Pecinta Ulama dan LBH Ultimatum TV Swasta Blokir Nikita Mirzani

Pecinta Ulama dan LBH Ultimatum TV Swasta Blokir Nikita Mirzani

Anisa Br Sitepu
2020-11-16 15:49:15
Pecinta Ulama dan LBH Ultimatum TV Swasta Blokir Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 16 November 2020. 

Hal itu terkait dengan ujaran kebencian dan unsur pornografi di media sosial. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga telah mengultimatum stasiun televisi swasta dan program infotainment.


Karena itu, FMPU dan LBH pun meminta televisi swasta tidak lagi menampilkan Nikita Mirzani dalam program apapun.  

Baca Juga: Fakta-fakta Awal Mula Konflik Nikita Mirzani vs Ustaz Maaher

Bahkan FMPU DKI Jakarta juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir media sosial Nikita Mirzani. 

FMPU DKI Jakarta menduga bahwa akun media sosial Nikita Mirzani tidak mendidik karena berisi hinaan, pencemaran nama baik dan konten yang merusak moral.


"Kami juga meminta kepada Menkominfo agar memblokir akun medsos Nikita Mirzani karena berisi pernyataan hinaan, pencemaran nama baik terhadap ulama dan konten-konten yang dapat merusak moral bangsa Indonesia khususnya anak-anak muda," kata Penanggung Jawab Pelapor, Saifudin di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Fakta-fakta Wanita Bercadar datangi Rumah Nikita Mirzani Ditawari Bakso

Untuk diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 


Share :