Fakta-fakta RUU Larangan Minum Alkohol yang Diusulkan 21 Anggota DPR RI

Fakta-fakta RUU Larangan Minum Alkohol yang Diusulkan 21 Anggota DPR RI

Ahmad
2020-11-12 20:51:31
Fakta-fakta RUU Larangan Minum Alkohol yang Diusulkan 21 Anggota DPR RI
Ilustrasi. Foto: Pixabay

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terdapat beberapa fakta soal RUU yang diusulkan 21 anggita DPR tersebut. 

Draf RUU Minol yang dilihat pada Kamis 12 November 2020, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Mengulas Hari Ayah yang Selalu Tidak Seheboh Hari Ibu

Berikut fakta dari RUU Larangan Minum Alkohol yang diusulkan 21 anggota DPR RI.

1. 21 Pengusul dari 3 Fraksi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi. yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Adapun pengusul RUU Minol terdiri dari tiga fraksi partai di parlemen. Rinciannya 18 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), 2 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan 1 orang dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).

2. Norma Larangan Minum Beralkohol

Ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. 

Meski begitu, menurutnya, RUU Larangan Minol tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan.

3. Pasal Ketentuan Pidana dalam Minol

Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara itu, pasal 7 yang tertuang pada pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Potret Cantik Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurel JKT48 yang Alami Pelecehan

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30