Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mensosialisasikan kenaikan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kenaikan tarif rencananya dilakukan sebelum 12 Desember 2020.
Danang Parikesit, mengungkapkan alasan di balik naiknya tarif tol yang cukup padat tersebut. Salah satunya soal biaya investasi yang telah digelontorkan.
Baca Juga: IDI Sebut Vaksin Pfizer Jadi Harapan Setelah Diklaim Efektif Basmi Corona
"Kami memperhatikan investasi dan beban masyarakat. Tapi yang penting pelayanan yang kami berikan meningkat," kata Danang.
Tak sampai disitu Danang juga menjelaskan, bahwa selama ini pemerintah telah melakukan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat mengenai keputusan tarif baru.
Menurut dia, tarif tol ini telah sesuai dengan daya beli masyarakat. Sebab, masyarakat di kawasan Jabodetabek membutuhkan kepastian waktu tempuh dibanding biaya.
"Di Jabodetabek paling utama soal kepastian waktu, karena daya beli masyarakat cukup. tarif ini di bawah kemampuan beli masyarakat. kita beri kepastian waktu," jelasnya.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menambahkan tarif Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi. Adapun Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated sekitar 72 Kilometer (km).
Baca Juga: Guna Menjaga Persatuan, Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Menjaga Toleransi
"Berarti untuk lewat elevated Rp 20.000 tarifnya. Jadi kalau kita dari cawang ke arah timur itu masuk wilayah IV, Rp 20.000. Sistem pengoperasiannya tidak berubah," katanya.
Untuk golongan I, tarif terjauh naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Sedangkan untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Adapun golongan IV dan V main dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.