Pulang ke Indonesia, Polisi Kembali Periksa Perkara Hukum Habib Rizieq

Pulang ke Indonesia, Polisi Kembali Periksa Perkara Hukum Habib Rizieq

Dedi Sutiadi
2020-11-10 15:29:56
Pulang ke Indonesia, Polisi Kembali Periksa Perkara Hukum Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Habib Rizieq baru saja pulang ke Indonesia beberapa jam lalu. Polisi kembali periksa perkara hukum Habib Rizieq yang sempat menjeratnya sebelum berangkat ke Aras Saudi beberapa tahun silam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa banyak laporan polisi yang berkaitan dengan nama Habib Rizieq. 

"Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah Pak Rizieq Shihab ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Kamis 5 November 2020. 

Namun secara detail Yusri tidak menerangkan berapa jumlah kasus atau laporan yang disinggung berkaitan dengan Habib Rizieq. Dirinya meyakinkan masyarakat bahwa akan terlebih dahulu memeriksa kembali perkara hukum tersebut. 

Baca juga: 8 Kasus Hukum Menanti Habib Rizieq saat Tiba Dari Arab Saudi

"Nanti akan saya cek, saya akan cek kembali," ungkap Yunus. 

Dari hasil penelusuran correcto.id, setidaknya ada 7 perkara hukum yang melibatkan nama Habib Rizieq. Ada tiga kasus diantaranya ditangani oleh Kepolisian daerah Jawa Barat.

Adapun perkara hukum yang ditangani oleh Kepolisian daerah Jawa Barat adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 2016 silam. 

Dalam kasus tersebut Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Namun pada Februari  tahun 2018 Polda Jawa Barat justru menghentikan pengusutan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3. Alasannya kasus yang menyeret nama Habib Rizieq tersebut tidak cukup bukti. 

Penghentian kasus tersebut dengan SP3 tersebut sempat dilawan oleh Sukmawati lewat jalur hukum praperadilan SP3. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri bandung menolak permohanan Sukmawati dengan alasan PS3 yang diterbitkan adalah sah menurut hukum .

Habib Rizieq kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 atas dugaan kasus pornografi dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Saat itu tersebar sebuah percakapan seks antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Keduanya kemudian ditetapakan sebagai tersangka, namun pada 2018 polisi kembali menerbitkan SP3 dan mengehentikan kasus tersebut. 

Adapun kasus perkara hukum lain nya yang menyeret nama Habib Rizieq adalah kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Habib Rizeq. Saat itu dikabarkan bahwa dalam ceramah nya Habib Rizieq menyinggung keyakinan umat Kristiani dengan mempertanyakan bidan yang membatu persalinan Isa.   

Baca juga: Menguak Status Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Ternyata Sebab Pelanggaran Hukum dan Dideportasi

dalam kasus penodaan agama tersebut Habib Rizieq masih ditetapkan sebagai sanksi. Kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Namun setelah habib Rizieq meninggalkan dan kembali lagi ke Indonesia kasus-kasus tersebut masih belum jelas putusanya. 

Menurut keterangan dari pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul bahwa banyak pihak yang mempertanyakan putusan kasus hukum yang melibatkan Habib Rizieq. Menurutnya jika belum ada SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bukan tidak mungkin perkara yang masih melibatkan nama Habib Rizieq bisa didalami dan selidiki kembali. 

"Selama belum ada surat SP3, Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," ucap churdy


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30