Bupati Alor, Amon Djobo bikin marah besar Pangdam Udayana, mengancam menembak mati mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
"Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi," ujar Kolonel Jonny.
Diketahui bahwa perselisihan di antara mereka terjadi setelah Amon Djobo menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.
Baca Juga: Kangen Jogja, Tagar #Lempuyangan Jadi Lokasi Pamer Kenangan Warga Twitter
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto mengatakan, TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut.
Rupanya tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.
"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.
Jonny juga menegaskan, bahwa laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.
Namun, hal ini murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.
Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sejarah Lengkap Stasiun Lempuyangan Jogja yang Trending Twitter
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Dengan demikian, lanutnya, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe, yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
"Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya atau bersosial kemasyarakatan," jelasnya.