Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Debat Terbuka UU Cipta Kerja dengan Aktivis Mahasiswa

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Debat Terbuka UU Cipta Kerja dengan Aktivis Mahasiswa

Dedi Sutiadi
2020-11-04 21:34:28
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Debat Terbuka UU Cipta Kerja dengan Aktivis Mahasiswa
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hadir dalam debat terbuka UU Cipta Kerja dengan Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus. Debat terbuka tersebut digelar di Margasiswa I PMKRI, Menteng Jakarta Pusat. 

Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus sebelumnya menantang pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk debta terbuka seputar UU Cipta Kerja yang baru saja diteken Prisiden Joko Widodo. 

Tantangan tersebut pun dijawab oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan bersedia hadir dalam acara tersebut.  Menurut Bahlil ini merupakan kesempatan baginya mewakili pemerintah untuk menyampaikan hal penting seputar UU Cipta Kerja kepada para aktivis khususnya Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus. 

Baca juga: Melanggar SOP, Fiersa Besari Dapat Blacklist dari Pendakian Gunung Rinjani

"Saya siap menerima tantangan debat terbuka. Ini penting karena saya juga adalah bagian dari keluarga besar Cipayung.  Dalam konteks Undang-undang Cipta Kerja, justru ini adalah kesempatan bagi saya mewakili pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang terutama berkaitan dengan anak-anak muda," kata Bahlil Senin 2 November 2020.

Dalam kesempatan yang baik tersebut Bahlil menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah investasi masuk ke pada pengusaha dan UMKM. 

"Izin-izin itu susahnya minta ampun. Izin di kementerian-lembaga putar-putar nya minta ampun, kenapa? Karena memang aturan kita tumpang tindih. Akhirnya apa? Investasi tidak bisa masuk dengan baik. 

Bahlil juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja untuk memangkas regulasi perizinan. Selain itu Bahlil juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja bisa menjadi alat untuk memangkas korupsi dalam hal penerbitan izin karena dilakukan secara transparan. 

Baca juga: Siswi SMA Rayakan Ultah Mewah dan Berakhir Diskors Sekolah

"Undang-Undang ini adalah memangkas berbagai macam regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi. Untuk kemudian dibuat transparansi lewat elektronik. Jadi dengan Undang-Undang ini tidak ada lagi sogok menyogok

Bahlil juga menjelaskan bahwa investasi yang dimaksud tidak hanya investasi asing saja tapi juga investasi dalam negeri, investasi UMKM, Investasi Asing, Investasi besar maupun juga Investasi kecil. Menurut Bahlil hal tersebut penting untuk pengusaha yang ada di Indonesia, baik kecil, menengah maupun besar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30