Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah melakukan kontrovensi dalam penyebutan salah satu kontestan Pilkada 2020 dan dianggap tidak netral.
Atas dasar itu, Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) karena telah melakukan kebohongan publik dan langgar aturan kampanye Pilkada 2020.
Risma sendiri dilaporkan oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI). Lebih lanjut, DPD KAI yang wakili oleh Ketua DPP KAI, Abdul Malik menagatakan, pihaknya menyampaikan aduan ini ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 2 November 2020 sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporan ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.
Malik mengatakan, Wali Kota Surabaya ini telah melakukan pembohongan publik. Diantaranya, Risma menyebut Eri Cahyadi yang merupakan kontestan Pilkada 2020 di Kota Surabaya sebagai anaknya.
Padahal, Malik mengatakan Eri cahyadi bukanlah anak dari Tri Rismaharini.
Baca Juga: Joe Biden Ungguli Donald Trump Pada Penghitungan Sementara Pilpres Amerika Serikat
Kemudian, Wali Kota Risma yang mendukung pasangan calon urut 1 Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilkada 2020 di Kota Surabaya dinilai tidak memiliki cuti dari gubernur. Sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.
Tri Rismaharini juga dinilai provokatif. Salah satunya, dalam video yang beredar, Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka bisa hancur lebur.
"Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah, kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota," katanya.
Sementara itu, Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020. Surat dibalas pada 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Dalang Profesional Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia
Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Salah satu keterangan dalam surat itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.