Daftar Daerah yang Sudah Resmi Naikkan UMP untuk 2021

Daftar Daerah yang Sudah Resmi Naikkan UMP untuk 2021

Ahmad
2020-11-02 08:54:26
Daftar Daerah yang Sudah Resmi Naikkan UMP untuk 2021
Foto: Instagram

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun ini akibat corona. Namun, terdapat sejumlah daerah tercatat menaikkan upah minimum 2021.

Pemerintah dalam hal ini memutuskan tidak akan akan menaikan UMP 2021 tertuang dalam urat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kasus Positif Corona Turun Drastis di Indonesia, Apakah Bukti Pandemi Akan Berakhir?

Dari penelusuran lebih dalam, ditemukan beberapa daerah  yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

Kemudian,  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015.

Baca Juga: Awal November, Kasus Positif Berjumlah 412.784, 13.943 Meninggal

Dilansir dari Antara, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.

Tak jauh berbeda, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.

Sekadar catatan, UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30