Sempat viral potret sebuah truk dihadang komodo di proyek Jurassic Park di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berikut ternyata fakta-faktanya.
Penggunaan truk di lokasi itu dilakukan untuk membawa bahan bangunan dalam perencanaan penataan tempat wisata Pulau Komodo.
Penataan tersebut merupakan salah satu rencana Pemerintah untuk melindungi taman nasional komodo sebagai world heritage site UNESCO.
Baca Juga: Begini Respon Bintang Emon Hingga Fiersa Besari Soal
Selain Kementerian PUPR, kerja sama dalam pembangunan tersebut juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang kerja samanya telah ditandatangani pada 15 Juli 2020.
Untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut pada habitat satwa khususnya komodo, Pemerintah sudah berkoordinasi dan konsultasi secara intensif. Para stakeholder turut terlibat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” tutur Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR.
Berikut kegiata penataan kawasan Pulau Rinca:
1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting
2. Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut
3. Elevated Deck pada ruas eksiting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide, dan peneliti dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung
4. Bangunan pusat informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house, dan kafetarian
5. Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.
Saat ini aktifitas penataan sudah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Serta dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembersihan, pusat informasi, dan penginapan ranger guna keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo.
Baca Juga: Arti Sebenarnya Mimpi Dikejar Komodo, Benarkah Sebuah Pertanda Buruk?
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," ujar Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.
Bahkan surat kegiatan yang dilakukan di Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ini telah terbit sejak 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.