Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja dengan status kontrak jika terkena PHK akan mendapatkan kompensesi. Kompentensi ini hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Sri Mulyani, Menteri Keuangan Terbaik Asia-Pasifik
Dengan saja, untuk mendapat kompentensi ini para karyawan kontrak berkewajiban membayar. Dengan begitu, para pengusaha atau perusahaan akan berpikir dua kali lipat untuk memecat pekerja itu.
Dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.
Soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja. Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.
Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi UU Cipta Kerja, secara eksplisit mengatur PKWT. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Terpilih Jadi Menteri Keuangan Terbaik Asia-Pasifik Versi Global Markets
Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.