Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai dengan Mekanisme yang Tepat

Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai dengan Mekanisme yang Tepat

Ahmad
2020-10-18 10:48:31
Penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai dengan Mekanisme yang Tepat
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang telah melalui mekanisme yang tepat.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga mengklaim penyusunan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah melalui proses panjang dalam penyusunannya sejak pertama kali disuarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 20 Oktober 2019 lalu.

Dari proses yang panjang itu, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan beberapa hal yang sangat menguntunkan untuk semua pihak. Terutama para buruh.

Omnibus Law Cipta Kerja telah dibuat sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Airlangga pun menjabarkan bahwa setelah pemerintah resmi mengumumkan untuk membuat produk hukum sapu jagat itu tahun lalu, Presiden langsung mengirimkan surat presiden (Surpres) untuk melanjutkan pembahasan pada 7 Februari 2020. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Meninggalnya Pollycarpus Pembunuh Aktivis HAM Munir Akibat Corona

Pada April, Airlangga mengatakan, pihaknya membawa rancangan undang-undang itu ke Ketua DPR RI pada 13 April. Kala itu, kata dia, dokumen tersebut juga diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Keta DPR RI Azis Syamsuddin. 

Proses pun dibawa dalam rapat terakhir yang melibatkan 66 kali dan seperti proses hukum di DPR semua dibahas melalui Daftar Isian Masalah (DIM).

Baca Juga: Fakta Paling Penting Cai Changpan, Kabur dari Lapas dan Berakhir Tewas Bunuh Diri

Dalam DIM,  telah dibahas oleh 9 fraksi yang ada di DPR. Setidaknya, kata dia, ada 9 ribu DIM yang telah diserahkan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Terakhir, Airlangga meminta agar masyarakat yang merasa perlu mendapat penjelasan lebih lanjut ataupun merasa tidak puas dengan aturan sapu jagat atau Omnibus Law Cipta Kerja itu dapat menggugatnya melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00