Fakta-fakta Kenapa UU Cipta Kerja Perlu Diterbitkan dan Manfaatnya untuk Ekonomi

Fakta-fakta Kenapa UU Cipta Kerja Perlu Diterbitkan dan Manfaatnya untuk Ekonomi

Yuli Nopiyanti
2020-10-16 12:02:36
Fakta-fakta Kenapa UU Cipta Kerja Perlu Diterbitkan dan Manfaatnya untuk Ekonomi
Ilustrasi (Foto:Dok.Pixabay)

UU Cipta Kerja akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dan membawa Indonesia menjadi negara adil, makmur, dan sejahtera.

Dengan UU Cipta Kerja ini maka seluruh hal yang menghambat investasi seperti perizinan khususnya di daerah dipangkas habis. Hal ini berdampak baik bagi investasi yang masuk ke Indonesia.

Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia ini juga akan menguntungkan bagi para calon pekerja dan yang sudah bekerja.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Prioritaskan Pelaku UMKM dan Koperasi


Terbukanya lapangan pekerjaan maka angka pengangguran juga bisa semakin berkurang. Karena jumlah angkatan kerja atau pengangguran bisa terserap dengan adanya investasi.

Manfaatnya UU Cipta Kerja untuk Ekonomi


Sektor UMKM, menurutnya dalam RUU ini terdapat dukungan bagi pelaku UMKM dalam proses perizinan yang lebih mudah karena adanya OSS.

Di sisi lain, RUU Cipta Kerja juga memudahkan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.

Percepatan dan kepastian proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, akan diberikan kemudahan dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Apa itu Omnibus Law


Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Selain itu UU Cipta Kerja ini juga terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. UU Cipta Kerja merupakan bentuk perampingan dari 79 UU dengan 1.233 pasal, dengan 11 klaster. Mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Dimana di dalam UU Cipta kerja juga terdapat 11 klaster

1. Peningkatan Ekosistem Investasi

2. Perizinan Berusaha

3. Ketenagakerjaan

4. Dukungan UMKM

5. Kemudahan Berusaha

6. Riset & Inovasi

7. Pengadaan Tanah

8. Kawasan Ekonomi

9. Investasi Pemerintahan Pusat & Percepatan PSN

10. Adimistrasi Pemerintahan

11. Pengenaan Sanksi

Selain itu ada juga dampak UU Cipta kerja pada pemulihan Ekonomi nasional, salah satunya untuk memperepat perizinan usaha.

Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR terungkap. RUU Cipta Kerja yang banyak orang salah duga ternyata justru dinilai banyak menguntungkan pekerja. Yuk, cek fakta nya disni! 


1. Benarkan Uang Pesangon akan Dihilangkan?

Nyatanya uang pesangon pekerja tetap diberikan. Pesangon pekerja tidak dihapus, justru ditambah.

2.  Benarkan UMP, UMKM, dihapus?

Faktanya Upah minimum regional UMR tetap ada.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah biasa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Waktu kerja buruh atau pekerja tetap sama seperti ketentuan terdahulu, yaitu 40 jam dalam satu minggu atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Hal tersebut bisa dicek pada Pasal 77

4. Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya hak cuti tetap ada.

Hak cuti pekerja khususnya untuk perempuan seperti cuti haid dan melahirkan tetap ada, alias tidak dihapus, seperti diatur pada pasal 81 & pasal 82 UU 13/2003. Pekerja yang cuti karena alasan tersebut tetap menerima upah penuh, seperti diatur pada pasal 84 UU 13/2003. 

Tidak ada perubahan pada pasal-pasal tersebut. Semua seperti tercantum pada RUU Cipta kerja yang sudah disahkan pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30