RUU Cipta Kerja sangat memprioritaskan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal imi dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan yang juga memastikan, strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Ciptaker justru dengan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.
Dalam RUU Cipta Kerja termuat bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM terletak dan tersusun terdepan bersama dengan koperasi.
Ditambah dengan dengan kemudahan dalam investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk juga didalamnya peningkatan dan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bantu Masyarakat Mencari Pekerjaan
Dalam RUU Cipta Kerja juga proritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.
RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang ini juga telah didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu diantaranya, permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bentuk Revolusi Mental dalam Produk Hukum
Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.