Fakta-fakta Anak 9 Tahun Dibacok hingga Tewas Karena Cegah Ibu Diperkosa

Fakta-fakta Anak 9 Tahun Dibacok hingga Tewas Karena Cegah Ibu Diperkosa

Anisa Br Sitepu
2020-10-15 21:18:20
Fakta-fakta Anak 9 Tahun Dibacok hingga Tewas Karena Cegah Ibu Diperkosa
Illustrasi Pembacokan

Seorang bocah bernama Rangga (9) di Aceh dibunuh secara sadis setelah mencegah pelaku pemerkosaan untuk memperkosa sang ibu. 

Kejadian itu berawal ketika pelaku bernama Samsul (41) masuk ke tempat Rangga dan ibunya DA (28) yang sedang tertidur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari. 

Kemudian, merasa kaget ketika tubuhnya disentuh oleh pelaku, DA pun tersetak dan melihat pelaku membawa parang dan mengenakan celana pendek di dekatnya. 

Setelah itu, Rangga pun ikut terbangun dan menjerit agar aksi kejahatan Samsul terhenti. Meski disuruh lari oleh sang ibu, namun bocah itu tidak lari. Hingga akhirnya Samsul pun mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. 

Baca Juga: Ada Tiga Aspek yang Disepakati Pemerintah untuk Stop Pelajar Ikut Demo

Nahas, bocah itu pun langsung ambruk dan Samsul kembali membacoknya hingga tewas. 

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, Rangga meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri.

"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," Arief Sukmo Wibowo. 

Tak hanya sampai disitu saja, Samsul kemudian menyeret DA ke luar rumah dan membenturkan kepalanya ke tembok dan diduga diperkosa dalam keadaan setengah sadar. 

Bejatnya, setelah melampiarkan nafsunya, Samsul mengajak DA untuk membuang mayat Rangga ke yang dalam kondisi terikat. Samsul membawa karung yang diduga berisi mayat Rangga. 

Pihak kepolisian mengatakan bahwa Samsul sempat mengorek tanah, dan membawa karung ke arah sungai dan berjalan kaki. 

Saat itu juga DA berupaya untuk melepaskan diri da mencari pertolongan ke warga. Kemudian DA ditolong oleh warga sekitar pukul 06.00 pagi. 

Baca Juga: 20 Berkas Perkara LGBT di Tubuh TNI, Hanya Papua yang Tidak Ada

Setelah itu, DA dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Mayat bocah tersebut dievakuasi ke RSUD Langsa untuk di visum.  

Sedangkan petugas kepolisian serta masyarakat mencari pelaku. Alhasil, pelaku diamankan saat berada di bawah pohon sekitar 1 Km dari lokasi kejadian. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Samsul dijerat Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00