Pemerintah telah menyepakati tiga aspek agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Seperti diketahui bahwa maraknya pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi baru-baru ini yaitu penolakan UU CIpta Kerja cukup membuat masyarakat khususnya orang tua resah.
Oleh karena itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap ribuan anak yang terlibat dan diamankan oleh aparat.
Berbagai modus untuk melibatkan pelajar dalam aksi ini seperti ajakan melalui media sosial dengan narasi yang bisa memancing emosi.
Untuk mengatasi hal itu, KPAI bersama Unit PPPA Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Kemendikbud, Kemenkes, Organisasi Pelajar tingkat Nasional (PP IPPNU dan PP IPM), Forum Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) telah menyepakati terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan. Berikut tiga aspeknya:
A. Aspek Pencegahan
1. Mendorong Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteknya. Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan Informasi yang Layak bagi Anak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya. Bahkan mendorong optimalisasi peran Forum Anak, Organisasi Pelajar, dan komunitas kelompok anak lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak.
2. Meminta orang tua, sekolah, masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demo dalam situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak.
3. Para Petugas diminta melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa.
4. Mendorong Pemerintah dan Pemda untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman. Jalanan dimana anak berhari-hari berada di sana bukanlah tempat yang terbaik bagi anak. Apalagi situasi covid 19 yang masih belum usai menempatkan anak dalam potensi terpapar dan atau menularkan kepada anggota keluarga lainya. Maka hak kesehatan dan hak hidup anak menjadi pertimbangan utama bagi semua pihak dalam melakukan pencegahan agar resiko bencana non alam ini dapat dilakukan.
Baca Juga: KPAI Lindungi Anak-anak dari Proses Hukum Pasca Tertangkap Aksi Demo
B. Aspek Penanganan
1. Anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau dilanjutkan proses hukumnya, maka harus diupayakan bahwa penahanan anak harus menjadi pilihan terakhir. Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas.
2. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di semua unit Kepolisan yang ditugaskan menangani demo (PPA, Kamneg, Resmob, Krimum). Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum dengan memastikan koordinasikan dengan BAPAS, LPKS, dan Peksos untuk sarana yang lebih memadai bila harus menjalani proses hukum.
3. Meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi “mengeksploitasi” anak harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menjawab dugaan “eksploitasi” terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut. Setelah itu, meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.
C.Perlindungan Khusus Terhadap anak
KPAI merekomendasikan:
1. Memperhatikan aspek perlindungan saat diamankan, proses identifikasi, dan pendataan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Memastikan terpenuhi hak-haknya anak selama proses di Kepolisian (makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan ortu/wali, akses pendidikan).
3. Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi (ancaman tidak diberikan SKCK misalnya, dll) yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.
4. Mengingat masa sekarang sebagian besar anak-anak melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka KPAI meminta para pihak agar peserta didik tetap belajar melalui media yang disepakati. Guru diharapkan menguatkan kerjasama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.
Baca Juga: 20 Berkas Perkara LGBT di Tubuh TNI, Hanya Papua yang Tidak Ada