Fakta-fakta Vitalia Sesha Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Fakta-fakta Vitalia Sesha Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Anisa Br Sitepu
2020-10-15 17:28:33
Fakta-fakta Vitalia Sesha Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Vitalia Sesha (Foto: Instagram/@vitaliashesyareal)

Terkait kasus narkoba, model cantik Vitalia Sesha dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

"Hakim sudah memutus perkara kepada Vitalia Sesha. Ia dihukum satu tahun delapan bulan penjara," kata Eko Aryanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain dijerat hukuman penjara, Vitalia Sesha juga dikenakan denda Rp 50 Juta oleh Majelis Hakim.


"Vitalia Sesha juga dikenakan denda Rp 50 Juta. Jika tidak membayar, ia akan terkena hukuman subsider selama satu bulan," ungkapnya. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Eny Sagita Bocorkan Masa Lalu Nella Kharisma

Vitalia Sesha dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, saat menjalani sidang ia mengakui kesalahan dan perbuatannya. 

Oleh karena itu, saat ini Vitalia Sesha resmi menjadi terpidana dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukumannya. 


Eko menegaskan bahwa vonis hukuman untuk Vitalia Sesha di penjara bukan di rehabilitasi.

"Vonis hukumnya di penjara bukan di rehabilitasi," tambah Eko Aryanto.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadiahi Rp 1,4 Miliar ke Anaknya yang Baru di Sunat

Seperti diketahui bahwa Vitalia Sesha diamankan oleh pihak kepolisian bersama kekasihnya AW di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 24 Februari 2020 pukul 17.00 WIB bersama pengedarnya berinisial RH.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30