DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi meski PSBB dilonggarkan dari PSBB ketat, penyelenggaraan transportasi umum di wilayah Jabodetabek tetap beroperasi dibatasi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyatakan bahwa pada prinsipnya selama masa pandemi COVID-19 baik PSBB ketat ataupun PSBB transisi, aktivitas masyarakat dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jakarta Buka Bioskop dengan Kapasitas 25 Persen saat PSBB Transisi
"Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, namun berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekuensinya," kata Polana.
Tentang pembatasan dan pengendalian, Polana menambahkan bahwa pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksana dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.41/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada dasarnya, menurut Polana, pembatasan kapasitas dilakukan agar penyelenggaraan transportasi dapat menegakkan protokol kesehatan terutama physical distancing.
Disis lain pembatasan frekuensi terjadi secara otomatis karena permintaan berkurang selain karena juga untuk mengurangi kemungkinan pergerakan aktivitas yang tidak perlu.
Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka, Tangsel Cek Rapid Ribuan Guru
Setelah lebih dari 6 bulan penyelenggaran transportasi publik pada masa pandemi di wilayah Jabodetabek, ternyata terdapat beberapa kecenderungan positif muncul pada perilaku pengguna angkutan umum massal.
Pembatasan kapasitas demi physical distancing dan konsistensi dalam pelaksanaan protokol kesehatan secara keseluruhan sebenarnya ditujukan untuk memperkecil semaksimal mungkin resiko penularan dan penyebaran Covid-19 melalui angkutan umum.