Tagar #OmnibusLawBerkah menduduki trending Twitter nomor 1 di Indonesia.
Setelah diselidiki lebih lanjut, dalam tagar ini menjelaskan bagaimana RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang mengupayakan jaminan halal kepada setiap produk UMKM.
Jaminan halal tersebut berdasarkan pada pernyataan pelaku usaha yang sebelumnya dilakukan Proses Produk Halal (PPH).
Mekanisme PPH ditetapkan berdasarkan mekanisme halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Tagar #OmnibusLawBerkah Duduki Trending Indonesia, Apa Isinya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan sebuah produk UMKM.
Kemudian, RUU Cipta Kerja Omnibus Law memberi kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tidak hanya MUI yang menentukan kehalalan sebuah produk, RUU Cipta Kerja Omnibus Law beri ruang peran serta masyarakat melalui Ormas Islam untuk mendirikan LPH, penyiapan auditor halal, penyedia halal, dan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga terdapat semangat untuk membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah.
Bahkan, Presiden Jokowi dalam keteranngan pers Jumat 9 Oktober 2020, mengatakan, pemerintah akan membuat perizinan usaha UMKM dengan sangat simple.
"Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMKM), tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple," katanya.
Berikut manfaat RUU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM dan koperasi:
UMKM
1. Kemudahan dan kepastian perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)
2. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
3. Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan dengan biaya yang sangat murah.
4. Adanya legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
5. Kemitraan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan aksis pemanfaatan publik. Seperti rest area, bandara, stasiun kerea api, dan pelabuhan untuk memamerkan produknya.
6. Para pelaku UMKM akan mendapatkan insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Koperasi
1. Kemudahan proses pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota 9 orang
2. Diberikan keleluasaan melaksanakan prinsip usaha syariah
3. Dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja memprioritaskan pelaku UMKM dan para pekerja.
Prioritas tersebut terkait kemudahan perizinan dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon.
pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Pemerintah Sebut RUU Cipta Kerja Prioritaskan UMKM dan Pekerja
Kemudian, yang tidak kalah pentingnya adalah kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas.