Terkait dengan Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan uji materi UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono pada Selasa, 13 Oktober 2020.
"Saat ini, sudah ada dua permohonan yang diajukan, " kata Fajar Laksono.
Baca Juga: Tagar #OmnibusLawBerkah Duduki Trending Indonesia, Apa Isinya?
Perihal siapa yang melakukan pengajuan tersebut, Fajar mengatakan bahwa pengajuan pertama dilakukan oleh dua orang pekerja yang bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Kemudian permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.
Adapun permohonan mengenai Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Dimana pasal yang dipermasalahkan terkait dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan yang layak.
Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Polisi, Ini Daftarnya
Lewat permohonan yang diajukan, pemohon pertama ini meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, permohonan kedua mengenai Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja, juga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan.