Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp39,2T di tahun 2020 akibat korupsi.
Hal tersebut dikatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW dalam hal ini membandingkan kerugian dengan denda yang harus dibayar terdakwa yang hanya berkisar Rp102.985.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp625.080.425.649, US$128.200.000 dan SGD2.364.315. Atau sekitar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: PBNU dan KSPSI Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan disparitas dari segi pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada semester I tahun 2019, kata dia, total kerugian negara akibat praktik korupsi sebesar Rp2,132 triliun, sedangkan pengenaan uang pengganti hanya sekitar Rp183 miliar.
Berkaca dari temuan di atas, Kurnia meminta agar setiap hakim mengedepankan perspektif uang pengganti dalam menyidangkan perkara rasuah.
Ia mengatakan ada beberapa metode penyelesaian guna mencegah tindakan terpidana yang kerap kali menghindari pembayaran uang pengganti. Pertama, reformulasi pengenaan hukuman subsider dengan berlandaskan jumlah uang pengganti.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dapat Bantu Angkatan Kerja Dapat Pekerjaan
Metode kedua dengan menggunakan konsep 'sita jaminan' (conservatoir beslag) sebagaimana dilakukan dalam rumpun hukum perdata. Dalam konteks ini, terang dia, nantinya harta milik terdakwa telah disita sejak yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka pada fase penyidikan.