Pasca aksi demo dibeberapa daerah terkait penolakkan UU Cipta Kerja, KSPSI dan PBNU akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan akan mendukung uji materi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.
"Nahdlatul Ulama Membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil.
Said Aqil juga menegaskan NU menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis. Beberapa poin yang menjadi sorotan Said adalah Pasal 26 dan 65 terkait sektor pendidikan sebagai kegiatan usaha.
Menurutnya juga lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan, ia juga menilai pasal tersebut bisa menimbulkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untuk atau komersil.
Poin lainnya adalah Pasal 48 terkait sertifikasi halal. Menurut Said pasal ini telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Mengikuti jejak PBNU, KSPSI juga akan mencermati isi penuh UU Cipta Kerja dan akan mempersiapkan untuk ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah sendiri sebenarnya meminta masyarakat untuk ajukan ke Mahkamah Konstitusi jika memang tidak setuju dengan isi UU Cipta Kerja, dari pada melakukan aksi demo dan justru menambah klaster baru penyebaran virus corona yang belum juga usai di Indonesia.