Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE yang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoax menganai UU Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Akan Kawal RUU Cipta Kerja Adil untuk Semua
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Selain itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa VE ditangkap karena dituding menyebarkan hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Irjen Raden Prabowo.
Ia juga mengatakan bahwa unggahan VE di Twitter pribadinya telah mengakibatkan keonaran. Kemarin, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja memang terjadi di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya berujung dengan kerusuhan.
Baca Juga: 2 Jurnalis Mahasiswi UPI yang Hilang saat Liput Demo RUU Cipta Kerja Ditemukan
Argo juga menambahkan bahwa VE menyebarkan hoaks dengan motif kecewa karena kini sudah tidak bekerja lagi. Dari tangan pelaku, Argo mengatakan Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim.
Atas perbuatannya, VE melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.