Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja.
Hal tersebut termuat dalam RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Menaker, RUU Cipta Kerja itu tetap mengatur ketentuan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar penyusunan perjanjian.
Baca Juga: Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Angkat Bicara Terkait Hoax RUU Cipta Kerja
Adapun tambahan tersebut di antaranya untuk pekerja atau buruh PKWT diberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi ketika masa PKWT berakhir.
“Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang justru memberikan perlindungan pada pekerja PKWT yaitu kompensasi ke pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT,” kata Menaker
Dalam RUU Cipta Kerja itu, juga memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada.
Dia juga menyebutkan bahwa syarat-syarat perizinan perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS) juga diatur dalam UU Cipta Kerja ini sehingga ada pengawasan kepada perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar.
Selanjutnya, RUU Cipta Kerja, juga telah mengatur ketentuan baru terkait pengaturan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu di era ekonomi digital, dan mengakomodasi tuntutan dari pekerja/buruh.
Baca Juga: Daftar Industri yang Dilarang Berinvestasi dalam RUU Cipta Kerja
Tak hanya itu, perlindungan tambahan baru yakni UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Untuk memberikan penguatan perlindungan kepada pekerja/buruh, lanjutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini juga mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil.
“Perlindungan itu tidak hanya pada pekerja formal saja, juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja sektor usaha mikro kecil,” kata Menaker.
RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, selain pesangon yang diberikan pengusaha.
Sayangnya, Menaker tidak membeberkan besaran pesangon yang diberikan kepada pekerja kena PHK, termasuk besaran JKP yang akan diberikan.