Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartanto angkat bicara terkait kabar hoax RUU Cipta Kerja.
Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja. Airlangga mengatakan bahwa waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama.
Kemudian untuk pekerjaan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Web Resmi DPR RI Sempat Diretas Jadi Dewan Penghianat Rakyat
"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama, namun yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa perusahaan wajib untuk memberikan cuti dan waktu istirahat kepada pekerjanya. Dimana cuti yang dimaksud termasuk cuti melahirkan menyusui hingga haid.
Baca Juga: Daftar Industri yang Dilarang Berinvestasi dalam RUU Cipta Kerja
"Ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, ibadah termasuk cuti baik melahirkan, menyusui dan haid tidak dihapus, tetap sesuai undang-undang,"pungkasnya.